TikTop Shop Cs Dilarang, Puan Maharani Harap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

- 29 September 2023, 14:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. /dpr.go.id

KABAR TEGAL - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. Melalui Permendag No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan Maharani, sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari laman resmi DPR RI pada, Jumat 29, September 2023.

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Baca Juga: Puan Maharani Bacakan Capaian DPR RI, 64 UU Telah Disahkan Sejak 2019

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Wanti-wanti Jangan Dirikan Desa Wisata Asal-asalan

“Setelah membuat regulasinya, saatnya Pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi boomerang bagi Negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x