Perhatikan! Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA, Wajib Karantina Selama 3-7 Hari

- 18 Februari 2022, 11:00 WIB
Potret bandara sebagai ilustrasi perjalanan luar negeri
Potret bandara sebagai ilustrasi perjalanan luar negeri /PEXELS.com/Skitterphoto

KABAR TEGAL - Peraturan baru hadir untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Mulai dari masalah pemberkasan hingga durasi karantina.

Peratura terbaru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 16 Februari 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto yang tertuang dalam SE.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 3, Pengunjung Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal Dibatasi 25 Persen

Berikut ini aturan yang harus digaris bawahi , di bawah ini aturan PPLN yang berstatus WNI dan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Baca Juga: Perhatian Untuk yang Belum Suntik Vaksin Dosis Dua Lebih dari 6 Bulan, Kemenkes: Harus Disuntik Ulang

Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x