Aturan Baru PPKM Level 3, Pengunjung Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal Dibatasi 25 Persen

- 14 Februari 2022, 14:32 WIB
Pengunjung PAI Tegal dibatasi hingga 25 persen.
Pengunjung PAI Tegal dibatasi hingga 25 persen. /Pixabay/

KABAR TEGAL - Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal diperbolehkan buka. Akan tetapi pemerintah telah menetapkan jumlah pengunjung dan jam operasional selama status PPKM level 3.

Jika pada hari biasa kapasitas dapat diberlakukan 100 persen pengunjung diperbolehkan masuk, kali ini hanya 25 persen dari jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk.

“Semua maksimal 25 persen, misalnya Pantai PAI kapasitasnya 6.000 ya maksimal 25 persen pengunjung” ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal Maman Suherman pada Jum'at, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Ganjar Bersiap Temui Warga Wadas, Gandeng Mahfud MD: Siap Buka Ruang Dialog Seluas-luasnya

Maman Suherman juga menyebutkan aturan ini berlaku untuk seluruh objek wisata. Seperti objek wisata Pantai Muarareja, Pantai Pulau Komodo, hingga Pantai Pulau Kodok jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.

Selanjutnya aturan jam operasional yang dipersingkat. Jika biasanya beroperasi sejak pukul 06.00 WIB kini mulai pukul 10.00 WIB.

“Buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Hakikat Sebuah Cinta' Iklim

Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2022, Kota Tegal telah masuk PPKM level 3 sejak 8 Februari 2022.

Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemkot Tegal untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x