KABAR TEGAL - Sejak ditetapkannya Kota Tegal sebagai satu-satunya Kota/Kabupaten di Jawa Tengah yang berstatus PPKM Level 3 pada Selasa 8 Februari 2022 lalu, Pemkot bersama Polres Tegal Kota menetapkan beberapa ketentuan.
Kamis 10 Februari 2022 Polres Tegal Kota dengan Satgas Covid melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bertempat di Jl. Pancasila Kota Tegal.
Satgas Covid-19 yang terdiri dari tiga pilar TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal, akan lebih meningkatkan kegiatan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Swedia Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir di Negaranya, Angka Kematian Kecil dan Hapus Lockdown
Dalam sambutannya Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, menyatakan akan melakukan pembatasan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
"Area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila akan kita tutup dengan portal mulai pukul 18.00 WIB s/d pukul 00.00 WIB selama satu bulan kedepan," ungkap Walikota.
Tidak hanya itu, lanjut Walikota, lampu penerangan jalan umum di beberapa titik juga akan kita padamkan, dengan tujuan untuk mengurangi minat berkerumunnya masyarakat.
Baca Juga: Apel Gabungan Tiga Pilar Sebagai Tanda Diberlakukannya PPKM Level 3 di Kota Tegal
Bagi para pedagang yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, sementara diminta untuk tidak menyediakannya.
Begitu juga bagi para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli untuk makan di tempat.