"Semua meja kursi agar dimasukkan, tidak ada lagi pembeli yang makan di luar. Untuk pedagang seperti warung lamongan, angkringan maupun PKL yang menggunakan gerobak lainya, hanya boleh melayani take a way atau di bungkus saja," tegas Walikota.
Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Hanya Menimbulkan Gejala Ringan Hanyalah Mitos, Berikut Faktanya
Selanjutnya untuk jam operasional tempat wisata, dibatasi mulai pukul 10.00 -17.00 WIB, dan para pengunjung diwajibkam untuk mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga jarak.
Walikota Tegal berharap dengan adanya Apel Tiga Pilar hari ini, semoga bisa mengedukasi atau menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mentaati aturan protokol kesehatan, khususnya pada pemberlakuan PPKM level 3 sekarang ini. ***