Kota Tegal PPKM Level 3, Alun-Alun Kembali Ditutup dan Lampu Dimatikan di Malam Hari Selama Satu Bulan

- 10 Februari 2022, 18:00 WIB
Kota Tegal PPKM Level 3, Alun-Alun Kembali Ditutup dan Lampu Dimatikan di Malam Hari
Kota Tegal PPKM Level 3, Alun-Alun Kembali Ditutup dan Lampu Dimatikan di Malam Hari /FB : Adi Jefri Hermanto

KABAR TEGAL - Sejak ditetapkannya Kota Tegal sebagai satu-satunya Kota/Kabupaten di Jawa Tengah yang berstatus PPKM Level 3 pada Selasa 8 Februari 2022 lalu, Pemkot bersama Polres Tegal Kota menetapkan beberapa ketentuan.

Kamis 10 Februari 2022 Polres Tegal Kota dengan Satgas Covid melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bertempat di Jl. Pancasila Kota Tegal.

Satgas Covid-19 yang terdiri dari tiga pilar TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal, akan lebih meningkatkan kegiatan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Swedia Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir di Negaranya, Angka Kematian Kecil dan Hapus Lockdown

Dalam sambutannya Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, menyatakan akan melakukan pembatasan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.

"Area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila akan kita tutup dengan portal mulai pukul 18.00 WIB s/d pukul 00.00 WIB selama satu bulan kedepan," ungkap Walikota.

Tidak hanya itu, lanjut Walikota, lampu penerangan jalan umum di beberapa titik juga akan kita padamkan, dengan tujuan untuk mengurangi minat berkerumunnya masyarakat.

Baca Juga: Apel Gabungan Tiga Pilar Sebagai Tanda Diberlakukannya PPKM Level 3 di Kota Tegal

Bagi para pedagang  yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, sementara diminta untuk tidak menyediakannya.

Begitu juga bagi para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli untuk makan di tempat.

"Semua meja kursi agar dimasukkan, tidak ada lagi pembeli yang makan di luar. Untuk pedagang seperti warung lamongan, angkringan maupun PKL yang menggunakan gerobak lainya, hanya boleh melayani take a way atau di bungkus saja," tegas Walikota.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Hanya Menimbulkan Gejala Ringan Hanyalah Mitos, Berikut Faktanya

Selanjutnya untuk jam operasional tempat wisata, dibatasi mulai pukul 10.00 -17.00 WIB, dan para pengunjung diwajibkam untuk mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga jarak.

Walikota Tegal berharap dengan adanya Apel Tiga Pilar hari ini, semoga bisa mengedukasi atau menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mentaati aturan protokol kesehatan, khususnya pada pemberlakuan PPKM level 3 sekarang ini. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah