KABAR TEGAL - Kabar terbaru untuk masyarakat perihal aturan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal ini sangat perlu diperhatikan.
Kemenkes mengharuskan masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang prosesnya dari awal.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis pada 13 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Data Kemenkes: 69 Persen Pasien Covid-19 Meninggal karena Belum Jalani Vaksin Lengkap
"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana Kabar Tegal kutip dari Antara.
Sementara itu, drop out ini dimaksud dengan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak dosis pertama.
Dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, para sasaran drop out bisa diberikan vaksin kedua dengan jenis yang berbeda. Sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Serentak, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin untuk Hadapi Omicron
Ketentuan-ketentuan yang ada ini dimaksud untuk memberikan perlindungan yang optimal dari potensi terburuk infeksi Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap.