Tinggal di Penusupan Tegal Secara Ilegal, WNA Myanmar Etnis Rohingya Diamankan Petugas Imigrasi Pemalang

- 29 September 2023, 18:35 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, saat berbincang dengan WNA Myanmar etnis Rohingya, Mohamad Salim Yusuf Ali, di Ruang Detensi Imigrasi Pemalang. WNA Myanmar tersebut diamankan karena tinggal di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, saat berbincang dengan WNA Myanmar etnis Rohingya, Mohamad Salim Yusuf Ali, di Ruang Detensi Imigrasi Pemalang. WNA Myanmar tersebut diamankan karena tinggal di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar etnis Rohingya, Mohamad Salim Yusuf Ali (31), yang tinggal secara ilegal di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Diketahui, WNA asal Myanmar etnis Rohingya tersebut telah tinggal di wilayah Kabupaten Tegal tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sejak bulan Juni 2023. Ia tinggal bersama istrinya, Lis Khaeriyah (39) yang merupakan warga RT 06 RW 04 Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

"Kami mengamankan warga negara asing asal Myanmar etnis Rohingya yang berstatus sebagai pengungsi pada 24 September 2023, dimana dia telah tinggal sejak bulan Juni 2023 yang lalu dirumah istrinya yakni di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, saat ditemui Kabar Tegal diruangan kerjanya, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Tegal, Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Rapat Koordinasi

Washono menuturkan, mulanya pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut dari pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal.

"Kami mendapatkan informasi pada 19 September 2023 terkait keberadaan warga Myanmar yang masuk di wilayah Kabupaten Tegal. Kemudian, kami tim dari Imigrasi Pemalang langsung turun ke lapangan untuk mengamankan yang bersangkutan," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Washono, pria berkebangsaan Myanmar tersebut mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR yang berkedudukan di Negara Malaysia. 

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Kamp Rohingya, Pagar Kawat Berduri Jebak Pengungsi

WNA Myanmar, Mohamad Salim Yusuf Ali, yang diamankan petugas Imigrasi Pemalang di Ruang Detensi karena tinggal secara ilegal di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
WNA Myanmar, Mohamad Salim Yusuf Ali, yang diamankan petugas Imigrasi Pemalang di Ruang Detensi karena tinggal secara ilegal di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
"Yang bersangkutan bukan pengungsi yang tinggal di Indonesia, jadi kami amankan dan kami lakukan penindakan untuk pendetensian kepada yang bersangkutan. Tidak bisa pengungsi itu melakukan kegiatan diluar yang pernah ditentukan oleh UNHCR," tegasnya.

Diketahui, WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut telah menikah siri dengan Lis Khaeriyah, yang merupakan warga negara Indonesia, tepatnya di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. 

"WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut telah menikahi warga negara Indonesia yakni asal Kabupaten Tegal. Karena sudah tidak pulang selama lima tahun, kemudian istrinya pulang ke Indonesia dengan mengajak yang bersangkutan tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian," ungkapnya.

Baca Juga: TikTop Shop Cs Dilarang, Puan Maharani Harap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

Ditanya tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya, ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan dan akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dan UNHCR Malaysia.

"Saat ini WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut kami tempatkan ditempat tertentu yakni ruang detensi Imigrasi Pemalang. Kami masih menunggu arahan pimpinan, apakah yang bersangkutan itu nanti dideportasi atau dipindahkan ke Rudenim Semarang atau bagaimana, kami belum bisa menentukan sekarang, yang terpenting saat ini kami sudah membatasi pergerakan yang bersangkutan," tandasnya.

Terpisah, Lis Khaeriyah, yang merupakan istri WNA Myanmar etnis Rohingya, mengaku terpaksa membawa suaminya pulang kerumahnya, yakni di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal melalui jalur laut.

"Jadi terpaksa saya mengajak pulang suami saya melalui jalur laut dengan menaiki kapal secara ilegal. Kami turun di Pelabuhan Medan dan menuju Tegal dengan menggunakan bus. Kami sampai di Tegal sekitar tanggal 13 Juni 2023," pungkas Lis Khaeriyah.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah