"Kami itu izinnya keluar sejak tahun 2021, dan yang mengeluarkan adalah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Heri melalui sambungan telepon.
Ia menceritakan, bahwa pihaknya sebelumnya memang sudah mengantongi perizinan terkait pengelolaan wisata kolam renang barokah. Hal itu terjadi saat lahan tersebut masih dikelola Pemda Kabupaten Tegal.
Setelah pengelolaan lahan tersebut dikembalikan ke BKSDA pada tahun 2016, lanjut Heri, pihaknya diminta untuk memperbaharui izin pengelolaan lahan sekaligus untuk mengelola Pancuran 13.
Ia juga mengatakan bahwa pihak PT Barokah telah mengantongi izin pengelolaan lahan tersebut dengan jangka waktu hingga 55 tahun. Namun, pihaknya enggan menjawab saat ditanya soal nilai kontraknya.
"Izinnya sampai 55 tahun mas. Terkait nilai kontraknya aku nggak mau nyebutin mas," pungkasnya.***