KABAR TEGAL - Sejumlah warga Desa Guci dan Rembul mempertanyakan legalitas pengelola Pancuran 13 Taman Wisata Guci (TWA), PT Barokah.
Pasalnya, selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 TWA Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Guci, Pemdes Rembul dan juga tidak pernah melibatkan warga sekitar.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu warga Desa Guci, Beni. Ia mengatakan bahwa masyarakat ingin tahu terkait perizinan yang dimiliki PT Barokah untuk mengelola wisata yang berada di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jalur Lalulintas ke Objek Wisata Guci Lancar
"Masyarakat itu mempertanyakan izin, sudah ada atau belum izinnya, karena ketika kami berkoordinasi dengan Pemdes Guci dan Rembul, dua desa tersebut tidak ada yang diberitahu," tutur Beni kepada wartawan, Selasa, 18 April 2023.
Ia menyayangkan pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci yang tidak pernah mengajak komunikasi warga sekitar, baik warga Desa Guci maupun warga Desa Rembul.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak adanya corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT Barokah kepada masyarakat sekitar.