Warga Desa Guci dan Rembul Pertanyakan Legalitas Pengelola Pancuran 13 TWA Guci

- 19 April 2023, 05:29 WIB
Warga Desa Guci dan Rembul mempertanyakan terkait legalitas pengelola Pancuran 13, PT Barokah.
Warga Desa Guci dan Rembul mempertanyakan terkait legalitas pengelola Pancuran 13, PT Barokah. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Padahal, itu merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

"Kami ingin tahu kejelasan dari PT Barokah itu sebagai apa? Apakah itu melalui kontrak atau memang melalui penunjukan langsung. Kalau melalui penunjukan, harusnya disitu ada hak masyarakat yang harus disampaikan (CSR)," tuturnya. 

Senada dengan itu, Khafid, warga Desa Rembul juga mempertanyakan terkait perizinan PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13 TWA Guci. 

Baca Juga: Soft Opening, Wisata Guci Depok Jadi Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Tegal

Ia juga mengaku tak pernah sekalipun diajak komunikasi oleh pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci, PT Barokah. 

"Saya juga ingin tahu terkait legalitas PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13, karena kami sebagai warga sekitar tak pernah diajak bicara," ujarnya. 

Sementara itu, pengelola Pancuran 13, Heri Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin langsung dari Kementerian terkait untuk mengelola Pancuran 13 TWA Guci. 

Baca Juga: Tradisi Ruwat Bumi Guci, Jadi Daya Tarik Pariwisata dan Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Tegal

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah