Warga Desa Guci dan Rembul Pertanyakan Legalitas Pengelola Pancuran 13 TWA Guci

- 19 April 2023, 05:29 WIB
Warga Desa Guci dan Rembul mempertanyakan terkait legalitas pengelola Pancuran 13, PT Barokah.
Warga Desa Guci dan Rembul mempertanyakan terkait legalitas pengelola Pancuran 13, PT Barokah. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Sejumlah warga Desa Guci dan Rembul mempertanyakan legalitas pengelola Pancuran 13 Taman Wisata Guci (TWA), PT Barokah. 

Pasalnya, selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 TWA Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Guci, Pemdes Rembul dan juga tidak pernah melibatkan warga sekitar. 

Hal tersebut diungkap oleh salah satu warga Desa Guci, Beni. Ia mengatakan bahwa masyarakat ingin tahu terkait perizinan yang dimiliki PT Barokah untuk mengelola wisata yang berada di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersebut. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jalur Lalulintas ke Objek Wisata Guci Lancar

"Masyarakat itu mempertanyakan izin, sudah ada atau belum izinnya, karena ketika kami berkoordinasi dengan Pemdes Guci dan Rembul, dua desa tersebut tidak ada yang diberitahu," tutur Beni kepada wartawan, Selasa, 18 April 2023.

Ia menyayangkan pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci yang tidak pernah mengajak komunikasi warga sekitar, baik warga Desa Guci maupun warga Desa Rembul. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak adanya corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT Barokah kepada masyarakat sekitar. 

Baca Juga: Objek Wisata Guci Ramai, Satlantas Polres Tegal Tingkatkan Patroli untuk Antisipasi Kepadatan Arus dan Laka

Padahal, itu merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

"Kami ingin tahu kejelasan dari PT Barokah itu sebagai apa? Apakah itu melalui kontrak atau memang melalui penunjukan langsung. Kalau melalui penunjukan, harusnya disitu ada hak masyarakat yang harus disampaikan (CSR)," tuturnya. 

Senada dengan itu, Khafid, warga Desa Rembul juga mempertanyakan terkait perizinan PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13 TWA Guci. 

Baca Juga: Soft Opening, Wisata Guci Depok Jadi Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Tegal

Ia juga mengaku tak pernah sekalipun diajak komunikasi oleh pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci, PT Barokah. 

"Saya juga ingin tahu terkait legalitas PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13, karena kami sebagai warga sekitar tak pernah diajak bicara," ujarnya. 

Sementara itu, pengelola Pancuran 13, Heri Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin langsung dari Kementerian terkait untuk mengelola Pancuran 13 TWA Guci. 

Baca Juga: Tradisi Ruwat Bumi Guci, Jadi Daya Tarik Pariwisata dan Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Tegal

"Kami itu izinnya keluar sejak tahun 2021, dan yang mengeluarkan adalah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Heri melalui sambungan telepon. 

Ia menceritakan, bahwa pihaknya sebelumnya memang sudah mengantongi perizinan terkait pengelolaan wisata kolam renang barokah. Hal itu terjadi saat lahan tersebut masih dikelola Pemda Kabupaten Tegal. 

Setelah pengelolaan lahan tersebut dikembalikan ke BKSDA pada tahun 2016, lanjut Heri, pihaknya diminta untuk memperbaharui izin pengelolaan lahan sekaligus untuk mengelola Pancuran 13.

Baca Juga: Hanya Bayar Tiket Masuk Rp 11.400 saja, Berenang Air Panas Alami di Pancuran 5 Guci Tak Perlu Bayar Lagi !

Ia juga mengatakan bahwa pihak PT Barokah telah mengantongi izin pengelolaan lahan tersebut dengan jangka waktu hingga 55 tahun. Namun, pihaknya enggan menjawab saat ditanya soal nilai kontraknya. 

"Izinnya sampai 55 tahun mas. Terkait nilai kontraknya aku nggak mau nyebutin mas," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah