Diduga Terlibat Kasus Peredaran Obat Terlarang, 3 Orang Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal

- 6 Juni 2022, 23:21 WIB
Satresnarkoba Polre Tegalamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran obat terlarang di Bumijawa, Kabupaten Tegal
Satresnarkoba Polre Tegalamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran obat terlarang di Bumijawa, Kabupaten Tegal /Tangkap layar video

"Kemudian kami kembangkan lagi dari mene peredaran (obat terlarang) itu, munculah nama DPI," pungkasnya.

Akhirnya Satresnarkoba polresTegal mengamankan terduga bandar dari peredran obat terlarang tersebut yang berinisial S alias Ino (25) denan barang bukti sejumlah 1382 butuir hexymer dan 60 butir Tramoadol, serta handphone dan uang tunai sejumlah Rp2.746 ribu.

Baca Juga: Sejumlah 1.778 PPPK Guru Menjalani Pengambilan Sumpah dan Terima SK dari Bupati Brebes

"Dan ujung0ujungnya bandar utamanya adalah Ino," tandasnya.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sejumlah 2.735 butir pil Hexymer, 81 butir pil Tramadol, catatan penjualan, HP, serta satu unitsepeda motor cbr 150 R yang didalam bagasinya terdapat obat terlarang.

Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan pasal 197 Subsider 196 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sejumlah 1,5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah