Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan di Wilayah Slerok oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota

- 6 Juni 2022, 23:07 WIB
Barangbukti narkoba
Barangbukti narkoba /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal, Senin 6 Juni 2022.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus dengan double tip warna hijau dan bungkus permen. 

Selain barang bukti tersebut, petugas Satresnarkoba juga menyita satu unit Handphone Merk Samsung A21 warna biru dongker berikut Sim Card nya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol B-6468-UKF berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka.

Baca Juga: Tegas! Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Kapolres Tegal Kota melalui Kasatres Narkoba AKP Slamet Sugiarto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan kedua tersangka.

"Kedua tersangka kami tangkap di lokasi TKP jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal,” ungkapnya.

Kejadian bermula, lanjut Kasat Narkoba, pada hari Senin 6 Juni 2022 anggotanya melaksanakan dinas Kepolisian dan telah mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket, kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut, "imbuh Kasat Narkoba.

Baca Juga: Sejumlah 1.778 PPPK Guru Menjalani Pengambilan Sumpah dan Terima SK dari Bupati Brebes

"Kedua pelaku itu dengan inisial RS (35) alamat jalan Panggung Baru No.6 Rt. 01 RW 06 Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal dan AY(33) alamat jalan Panggung Baru No. 12 Rt 03 RW 06 Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal yang berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,56 gram, Handphone serta satu unit sepeda motor yamaha Mio,"terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Kasat Narkoba. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x