Diduga Terlibat Kasus Peredaran Obat Terlarang, 3 Orang Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal

- 6 Juni 2022, 23:21 WIB
Satresnarkoba Polre Tegalamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran obat terlarang di Bumijawa, Kabupaten Tegal
Satresnarkoba Polre Tegalamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus peredaran obat terlarang di Bumijawa, Kabupaten Tegal /Tangkap layar video

KABAR TEGAL - Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyanto menggelar pers release kasus peredaran obat terlarang di Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal.

kasatresnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah mengintrogasi seorang yang diduga pembeli obat terlarang pada Minggu, 22 Mei 2022.

"Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022, sekitar pukul 16.00 (WIB) kami mencurigai orang yang didugamembeli atau menggunakan obat-onbatan terlarang jenis Hexymer," ungkapnya Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan di Wilayah Slerok oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Setelah mengembangkan kasus peredaran obat terlarang tersebut Satresnarkoba Polres Tegal kemudian mengamankan tersangka berinisial IMT alias Ipenk (19).

"Setelah dikembangkan, kami mengamankan atas nama Ipenk, dan dari tersangka Ipenk kami mengamankan ratusan pil dan barang bukti uang," sambungnya.

Dari tersangka Ipenk, Satresnarkoba Polres Tegal menyita barang bukti sejumlah 21 butir pil Tramadol HCL, serta uang tunai Rp355 ribu yang diduga adalah uang hasil transaksi obat terlarang.

Baca Juga: Tegas! Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Dari Ipenk Satresnarkoba polres Tegal kembali mengamankan tersangka berinisial DPI alias Slamet (25) beserta barang bukti sejumlah ratusan pil Hexymer dan Tramadol, serta uang tunai sejumlah Rp1.145 ribu.

"Kemudian kami kembangkan lagi dari mene peredaran (obat terlarang) itu, munculah nama DPI," pungkasnya.

Akhirnya Satresnarkoba polresTegal mengamankan terduga bandar dari peredran obat terlarang tersebut yang berinisial S alias Ino (25) denan barang bukti sejumlah 1382 butuir hexymer dan 60 butir Tramoadol, serta handphone dan uang tunai sejumlah Rp2.746 ribu.

Baca Juga: Sejumlah 1.778 PPPK Guru Menjalani Pengambilan Sumpah dan Terima SK dari Bupati Brebes

"Dan ujung0ujungnya bandar utamanya adalah Ino," tandasnya.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sejumlah 2.735 butir pil Hexymer, 81 butir pil Tramadol, catatan penjualan, HP, serta satu unitsepeda motor cbr 150 R yang didalam bagasinya terdapat obat terlarang.

Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan pasal 197 Subsider 196 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sejumlah 1,5 miliar.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah