KABAR TEGAL - Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyanto menggelar pers release kasus peredaran obat terlarang di Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal.
kasatresnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah mengintrogasi seorang yang diduga pembeli obat terlarang pada Minggu, 22 Mei 2022.
"Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022, sekitar pukul 16.00 (WIB) kami mencurigai orang yang didugamembeli atau menggunakan obat-onbatan terlarang jenis Hexymer," ungkapnya Senin, 6 Juni 2022.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan di Wilayah Slerok oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota
Setelah mengembangkan kasus peredaran obat terlarang tersebut Satresnarkoba Polres Tegal kemudian mengamankan tersangka berinisial IMT alias Ipenk (19).
"Setelah dikembangkan, kami mengamankan atas nama Ipenk, dan dari tersangka Ipenk kami mengamankan ratusan pil dan barang bukti uang," sambungnya.
Dari tersangka Ipenk, Satresnarkoba Polres Tegal menyita barang bukti sejumlah 21 butir pil Tramadol HCL, serta uang tunai Rp355 ribu yang diduga adalah uang hasil transaksi obat terlarang.
Baca Juga: Tegas! Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Dari Ipenk Satresnarkoba polres Tegal kembali mengamankan tersangka berinisial DPI alias Slamet (25) beserta barang bukti sejumlah ratusan pil Hexymer dan Tramadol, serta uang tunai sejumlah Rp1.145 ribu.