Paska 2 Santri Tewas Tertabrak, PT KAI Tutup Perlintasan Kereta Api Babakan Lebaksiu

- 25 Maret 2022, 12:22 WIB
Potret penutupan perlintasan Dukuh Babakan, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal
Potret penutupan perlintasan Dukuh Babakan, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal /Kabar Tegal / Retno/

KABAR TEGAL - Paska memakan korban, perlintasan jalan tanpa palang pintu di Dukuh Babakan, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal akhirnya ditutup.

Korban yang merupakan dua orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mahadut Tholabah itu tewas di tempat setelah menabrak dan terseret Kereta Api (KA) Joglosemarkerto Jurusan Purwokerto-Tegal pada Kamis 24 Maret 2022 siang. 

Perlintasan sebidang yang merupakan jalan alternatif dari Slawi menuju Lebaksiu maupun Balapulang ini ditutup oleh PT KAI dengan besi pada Jumat pagi, 25 Maret 2022, sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan.

Baca Juga: Dua Pelajar Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Babakan Lebaksiu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Uwes Qoroni, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang ini adalah kebijakan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Kebijakan dari PT KAI," ucap Uwes saat dihubungi tim Kabar Tegal.

Sementara itu, warga yang tinggal di sebelah utara perlintasan tepatnya di Pasar Ketembreng Desa Lebakgowa mengaku tidak tahu dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: 2 Santri Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Tak Berpintu, Kadishub: Perlintasan Sebidang Perlu Dinormalisasi

Mereka juga sangat menyayangkan kebijakan tersebut, lantaran perlintasan Dukuh Babakan ini adalah akses jalan yang mudah menuju sekolah dan pondok pesantren di lingkungan Desa Lebakgowa. Hal ini juga dikhawatirkan akan membuat Pasar sepi.

"Nggak tahu tiba-tiba sudah ditutup, soalnya ini kan akses jalan anak sekolah, terus nanti pasti kasian pasarnya sepi," ucap Yati salah satu pemilik toko.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x