Ingin Bepergian Naik Kereta Api? Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per Tanggal 3 Januari 2022

- 3 Januari 2022, 15:24 WIB
Ingin Bepergian Naik Kereta Api? Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per Tanggal 3 Januari 2022
Ingin Bepergian Naik Kereta Api? Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per Tanggal 3 Januari 2022 /Instagram @kai121_

KABAR TEGAL - Libur Natal dan Tahun Baru telah usai, dan kini masyarakat kembali ke rutinitas harian seperti bekerja dan sekolah.

Dengan berakhirnya libur Nataru kali ini, akun resmi KAI @kai121_ membagikan informasi regulasi yang mulai berlaku tanggal 3 Januari 2022, merujuk pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.

Syarat Naik Kereta Api
Syarat Naik Kereta Api Instagram @kai121_

1. Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang KA antarkota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun ke atas, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Bagi Seribu Paket Beras di Kota Tegal

Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan masa berlaku 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Untuk Tes rapid test PCR berlaku 3x24 jam dari pengambilan sampel.

Baca Juga: Waspada Florona! Gabungan Virus COVID-19 dan Flu dari Israel

Untuk anak usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita dan bayi, juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x