Catat, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 17 Desember 2021, 12:32 WIB
PT KAI keluarkan aturan baru naik kereta api pada masa libur Nataru.
PT KAI keluarkan aturan baru naik kereta api pada masa libur Nataru. /Instagram @keretaapikita

KABAR TEGAL - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru terkait naik kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya mengatakan masyarakat yang berpergian menggunakan kereta pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR. Sebelumnya, syarat perjalanan hanya cukup melakukan tes swab antigen.

"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," ujar Eva, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: PT KAI Bagikan 11 Ribu Tiket Kereta Api Gratis Kepada Para Guru, Veteran, Nakes

Menurutnya, aturan terbaru ini didasari oleh ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan baru naik kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 sesuai SE Kemenhub:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  • Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: PT KAI Terapkan Tarif Tes Rapid Antigen Rp45 Ribu, Berlaku di 64 Stasiun Berikut

2. Calon penumpang usia 12 sampai 17 Tahun

  • Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x