KABAR TEGAL – Sehubungan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali umumkan syarat yang harus dipatuhi calon penumpang kereta.
Maka dari itu perlunya mengetahui persyaratan bagi calon penumpang sebelum melakukan perjalan menggunakan kereta api.
Joni Martinus selaku Vice President (VP) Public Relatios KAI menjelskan, syarat naik Kereta Api jarak jauh berbeda dengan lokal.
Baca Juga: Pembuatan Saluran dan Pavingisasi Jadi Prioritas TMMD Sengkuyung Tahap III di Tegalsari
Hal utama yang harus diperhatikan, naik kereta api jarak jauh maupun lokal, pelanggan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Dikutip KABAR TEGAL dari Pedomantangerang.com saat ini, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi dokumen untuk syarat naik kereta api lokal.
PT KAI dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan maksud untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ucap Joni pada Selasa 14, September 2021.
Meski demikian, tetap harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.