Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Naik

- 15 September 2021, 11:27 WIB
Syarat perjalan Kereta Api Indonesia/dok. Humas KAI
Syarat perjalan Kereta Api Indonesia/dok. Humas KAI /

Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih belum dibolehkan mengadakan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga: Segera Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro Kecil Berikut Syaratnya

Solusi bagi yang tidak bisa divaksin

Joni mengatakan, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan vaksin, tetap bisa naik KA dengan melengkapi surat keterangan.

Pelanggan wajib membawa surat keterangan dokter (SKD) dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Perlu diperhatikan, tambah Joni pelanggan harus menerapkan protokol kesehatan ketat berdasarakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

Baca Juga: Over Kapasitas Lapas, DPR RI Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Perlu Dibenahi

Penumpang Kereta Api harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak boleh melebihi dari 37,3 derajat celsius.

Persyaratan lain yaitu, pelanggan diwajibkan mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang membuat hidung dan mulut tertutup bersamaan.

Penumpang juga tidak dibolehkan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah lewat telepon maupun secara langsung selama perjalanan dengan Kereta Api termasuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x