Segera Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro Kecil Berikut Syaratnya

- 15 September 2021, 08:41 WIB
Segera Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro Kecil/Twitter @Kemenag_RI
Segera Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro Kecil/Twitter @Kemenag_RI /

KABAR TEGAL - Kabar gembira bagi Anda para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kesempatan kembali bagi pelaku usaha agar produk tersertifikasi halal.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2021 guna membantu memperkuat Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Login di banpresbpum.id, Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cek Penerima BPUM 2021 melalui Bank BNI

Dilansir KABAR TEGAL dari laman Badan Penyelenggaraan Produk Halal Kementerian Agama RI, sehati.halal.go.id.

Berikut syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis:

A. Persyaratan Umum

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.

2. Memiliki aspek hukum yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Memiliki modal atau aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x