Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR, Asalkan Sudah Divaksin Lengkap

- 7 Maret 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi perjalanan wisata.
Ilustrasi perjalanan wisata. /pixabay/mohamed_hassan

KABAR TEGAL - Kabar baik untuk kamu para pelaku perjalanan domestik yang suka melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang maupun kereta api.

Kabar baik ini berupa tidak perlunya para penumpang melakukan Tes Antigen dan atau PCR untuk setiap perjalanan.

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers secara Virtual mengenai Hasil Ratas Evaluasi PPKM pada 7 Maret 2022 melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Hati-hati dalam Mengonsumsi Kopi, BPOM Temukan Beberapa Merk Kopi Mengandung Viagra dan Paracetamol

Luhut menjelaskan bahwa aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR asalkan sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua atau lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," jealsnya.

Peraturan ini dikeluarkan karena melihat situasi pandemi yang semakin membaik dan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Baca Juga: Dua Hari Tak Terlihat, Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Di samping itu, pemerintah juga terus menciptakan kekebalan tubuh atau imunitas masyarakat dengan cara mendorong gerakan vaksinasi dosis 2 bahkan lengkap untuk seluruh kalangan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x