Naik Kereta Api Jarak Jauh Sudah Tidak Perlu Tes Antigen, Vaksin Jadi Syarat Utama?

- 9 Maret 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi kereta api, 16 Petugas Jaga Lintasan Kereta Dipecat Secara Sepihak, Laporan di Adukan ke DPRD Kota Tegal
Ilustrasi kereta api, 16 Petugas Jaga Lintasan Kereta Dipecat Secara Sepihak, Laporan di Adukan ke DPRD Kota Tegal /Pixabay/

Baca Juga: Percepatan Vaksin Babinsa Koramil 16 Margasari Kodim Tegal Dampingi Nakes Vaksinasi Door to Door KABAR TEGAL - Bagi penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) kini tak perlu melakukan tes antigen sebagai syarat wajib perjalanan kereta api jarak jauh.

Ketentuan tanpa tes antigen bagi penumpang KAI resmi berlaku sejam 8 Maret 2022.

Aturan tersebut telah dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE No. 25 Tahun 2022 telah diresmikan bahwa mulai 8 Maret 2022 penumpang yang telah melakukan vaksin tidak memerlukan hasil swab antigen/PCR untuk syarat perjalanan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Arema FC vs Persib Bandung Big Match Liga 1 2021-2022 Malam Ini

Pihak KAI melalui akun resmi Instagramnya telah mengumumkan syarat dan ketentuan bagi calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jauh tanpa swab antigen.

Syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh tanpa swab antigen sebagai berikut:
1. Penumpang kereta api yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu lagi melakukan swab antigen/ PCR. 
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan membawa hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Arema FC VS Persib Bandung di BRI Liga 1, Berikut Prediksi Pemenangnya
3. Penumpang yang tidak dapat vaksin karena alasan medis diwajibkan membawa hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
4 . Penumpang yang tidak dapat vaksin karena alasan medis juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak bisa vamsin COVID-19.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan namun harus dengan pendamping dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Percepatan Vaksin Babinsa Koramil 16 Margasari Kodim Tegal Dampingi Nakes Vaksinasi Door to Door
6. Penumpang wajib mnggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta dan untuk bukti bahwa penumpang telah memenuhi syarat vaksinasi.
7. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: hops.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x