KABAR TEGAL - 16 petugas jaga lintasan (PJL) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Petugas tersebut beramai-ramai mendatangi DPRD Kota Tegal pada Rabu, 2 Januari 2022.
Mereka mengadukan proses pemecatan yang dinilai sepihak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Di hadapan wakil ketua DPRD Tegal Habib Ali Zainal Abidin, salah seorang perwakilan bernama Teguh Puji mengatakan surat PHK mereka terima mendadak pada 31 Januari 2022.
Baca Juga: Diduga Karena Mabuk Ganja, Seorang Pria Nekat Potong Kemaluannya
Bahkan secara tiba-tiba, surat PHK ini juga tidak disertai dengan alasan yang jelas. Padahal petugas sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun.
“Selama ini kami belum pernah mendapatkan surat peringatan (SP) atau teguran dari Dishub, tetapi ini kok langsung dapat surat PHK,” katanya.
Dan yang lebih parah, kini posisi mereka telah digantikan oleh petugas baru meskipun mereka belum resmi berhenti dari tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Perwakilan lainnya yaitu Aris Munanto mengatakan, ia merasa PHK dari Dishub merupakan tindakan sepihak dan janggal. Seperti tadinya 19 orang PJL yang dipecat, 3 orang tersebut bisa kembali bekerja.
“Sore kita terima surat PHK nya, malamnya tiga nama tidak jadi PHK,” kata Aris.