Kena PHK Bisa Dapat Rp 10,5 Juta, Bagaimana caranya? Simak Cara dan Syaratnya di Bawah Ini

- 1 Desember 2021, 10:14 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK.
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemnaker

KABAR TEGAL - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banya dilakukan perusahaan besar maupun kecil terutama disaat masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

PHK terjadi karena perusahaan mengalami kerugian selama produksi, dari kerugian tersebut membuat perusahaan mau tidak mau harus mengurangi jumlah tenaga kerja dengan cara memutus hubungan kerja beberapa karyawannya.

Dengan adanya PHK banyak karyawa yang kehilangan pekerjaannya dan otomatis karyawan yang terkena PHK tidak memiliki biaya pemasukan.

Baca Juga: Simak Manfaat Luar Biasa Teh Hijau, Salah Satunya untuk Obat Jerawat dan Awet Muda

Menanggapi kasus tersebut pemerintah yang bekerjasama melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diama program tersebut memberikan bantuan daam berbagai macam bentuk.

Ada bantuan yang berbentuk informasi lapangan pekerjaan, pelatihan kerja, hingga bantuan secara tunai yang akan diberikan selama 6 bulan. Ketentuan tersebut resmi ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral di Tik Tok, Berikut Resep Ayam Daun Jeruk Pedas yang Simpel dan Mudah

Bantuan akan dikonfirmasi jika pekerja yang terkena PHK telah memenuhi syarat dan telah diverifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan tunai.

Berdasarkan skema bantuan berupa uang tunai akan diterima dengan perhitungan 45% dikalikan upah dikalikan 3 bulan ditambah 25% dikali upah dan dikali 3 bulan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x