Kontroversi Aturan Pengeras Suara Masjid, Menko PMK Muhadjir Effendy Minta SE Dibaca Utuh dan Ditaati

- 25 Februari 2022, 15:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Bupati Tegal Umi Azizah.
Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Bupati Tegal Umi Azizah. /Abdul Kadir./Kabartegal.com

KABAR TEGAL- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut memberikan tanggapan terkait statement yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu Ia katakan saat door stop dengan wartawan dalam kunjungannya di Kabupaten Tegal meninjau penyaluran BPNT dan PKH, Jum'at, 25 Februari 2022.

Menurut Muhadjir, SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Menag sudah bagus dan baiknya dilakukan oleh para takmir masjid atau mushola.

Baca Juga: Perhatikan Berikut Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola, Menag: Demi Ketentraman Antarwarga Masyarakat

Kendati demikian, para pengurus masjid agar membaca secara lengkap isi dari surat edaran tersebut.

Pasalnya dalam SE tersebut, berisi tentang peraturan tentang penggunaan toa di masjid atau mushola pada waktu-waktu tertentu dan kondisi tertentu.

"Surat edaran Pak Menag itu bagus sekali, karena itu saya minta kepada para pengurus masjid, mushola atau takmir untuk dibaca dulu isi Surat Edaran," ujar Menko PMK.

Muhadjir menambahkan, agar masyarakat jeli dalam membaca berita yang utuh.

Dirinya menilai, video yang beredar tentang Menag Yaqut merupakan berita yang terpotong-potong.

"Dibaca selengkapnya, jangan terpengaruh oleh berita-berita yang sepotong-potong," tambahnya.

Baca Juga: Kamu Penggemar Drama Korea? Deretan Makanan Khas Korea Ini Wajib Dicoba

Seperti kita ketahui sebelumnya, viral pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan kumandang adzan dengan suara gonggongan anjing.

Video tersebut menuai kritikan dari beberapa pihak dan menyayangkan atas perkataan yang dilontarkan Menag Yaqut.

Aturan Toa Masjid

Sebagai informasi, berikut aturan dalam SE Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid:

1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);

4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah