Perhatikan Berikut Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola, Menag: Demi Ketentraman Antarwarga Masyarakat

- 21 Februari 2022, 16:14 WIB
ILUSTRAS toa di masjid.
ILUSTRAS toa di masjid. /Pixabay/

KABAR TEGAL - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai peraturan penggunaan pengeras suara (toa) di Masjid dan Mushola.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan toa di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Adanya aturan ini berlandaskan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang baik agama maupun keyakinan. Sehingga aturan ini sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial.

Baca Juga: Catat! Jadwal MPL ID S9 2022, Pekan Kedua 25-27 Februari 2022, Sajikan Big Match ONIC Esports vs RRQ Hoshi

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, masalah, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Februari 2022.

Adapun aturan tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan mushola.

Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3, Operasi Yustisi Tiga Pilar Sasar Tempat Hiburan Malam

Adapun berikut aturan toa masjid dan mushola:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x