Perhatikan Berikut Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola, Menag: Demi Ketentraman Antarwarga Masyarakat

- 21 Februari 2022, 16:14 WIB
ILUSTRAS toa di masjid.
ILUSTRAS toa di masjid. /Pixabay/

1. Umum

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola. pengeras suara luar yang difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola.

B. Penggunaan suara pada masjid atau mushola memiliki tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushola.

Baca Juga: Perhatikan! Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA, Wajib Karantina Selama 3-7 Hari

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Sebuah. pengerasan suara untuk pengerasan suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan dalam masjid atau mushola;

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah