Perhatikan Berikut Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola, Menag: Demi Ketentraman Antarwarga Masyarakat

- 21 Februari 2022, 16:14 WIB
ILUSTRAS toa di masjid.
ILUSTRAS toa di masjid. /Pixabay/

B. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dilakukan saat akustik yang baik;

C. volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan suara dengan pemutaran rekaman, mengamati kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Catat! Jadwal MPL ID S9 2022, Pekan Kedua 25-27 Februari 2022, Sajikan Big Match ONIC Esports vs RRQ Hoshi

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah