Mawar AFI Tak Pernah Hadiri Persidangan, Pengadilan Agama Depok: Perkara Ini Adalah Perkara Verstek

- 25 Februari 2022, 14:55 WIB
 Kisah mantan suami selingkuh dengan baby sitter viral, ini profil Mawar AFI , mantan istri Steno Ricardo yang ramai diperbincangkan
Kisah mantan suami selingkuh dengan baby sitter viral, ini profil Mawar AFI , mantan istri Steno Ricardo yang ramai diperbincangkan / instagram.com/@maysamawar

KABAR TEGAL - Mawar Dhimas Febra Purwanti atau yang akrab disapa Mawar AFI resmi bercerai dengan mantan suaminya Steno Ricardo setelah 10 tahun menjalani rumah tangga.

Perceraian keduanya disahkan oleh Pengadilan Agama Depok pada 07 Desember 2021 dan akta cerainya baru keluar pada tanggal 11 Januari 2022.  

Mantan suaminya dituding melakukan perselingkuhan dengan baby sitter yang merawat anak-anak dari pasangan Mawar dan Steno.

Baca Juga: Profil Arnold Putra, Desainer Indonesia yang Diduga terlibat Kasus Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Namun isu perselingkuhan tersebut ditepis oleh Steno dan mengatakan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

Pihak Pengadilan Agama Kota Depok buka suara terkait dengan kasus perceraian Mawar AFI dengan Steno Ricardo. Humas Pengadilan Agama Depok, Rusli mengkonfirmasi benar jika mantan suami Mawar, Steno Ricardo telah mengajukan gugatan perceraian.

"Steno Ricardo, dia sebagai suami telah mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Depok dan prakaranya sudah diputus pada tanggal 7 Desember 2021," kata Rusli dari kanal YouTube Indosiar.

"Tanggal 11 Januari 2022 itu sudah diikrarkan oleh yang bersangkutan, jadi tanggal 11 itu juga sudah dikeluarkan akta cerainya," sambung Rusli.

Baca Juga: Melanggar Hukum, Desainer Indonesia Pesan Organ Manusia dari Brasil

Rusli juga mengatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama tersebut merupakan perkara verstek, karena Mawar sendiri diinformasikan tidak pernah menghadiri sidang perceraiannya.

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x