Kasasi di MA Ditolak, Pemkab Tegal Wajib Bayar Rp 275,72 Juta kepada CV Raffi Persada

27 Juli 2021, 10:08 WIB
Pemkab Tegal Kasasi, Gugatan Raffi Persada Terkait Proyek Pengaspalan Jalan di Sumbaga-Carul senilai Rp275,72 juta dikabulkan /

KABAR TEGAL - Gugatan CV Raffi Persada terhadap Pemkab Tegal terkait proyek jalan pada 2015 kembali dikabulkan setelah Pemkab melakukan kasasi. Yaitu, proyek pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan di Sumbaga-Carul senilai Rp275,72 juta.

Dimana gugatan sebelumnya, yakni proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Bumijawa-Traju-Pagerkasih senilai Rp524,68 juta juga telah dikabulkan dan dibayarkan oleh Pemkab pada 2020 lalu.

Kali ini, meski Pengadilan Negeri Slawi juga telah mengabulkan gugatan CV Raffi Persada terkait proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Sumbaga-Carul ini, tapi Pemkab Tegal melakukan banding dan sampai ke tingkat kasasi.

Baca Juga: Dewi Aryani Siap Pasang Badan untuk Keluarga ABK Nelayan dalam Menuntaskan Kasus Hilangnya KM Kakap Merah

Namun, hasil putusannya, Mahkamah Agung justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Slawi, artinya kasasi yang telah dilayangkan.

”Alhamdulillah setelah sekian lama menunggu, gugatan yang telah kami layangkan dikabulkan. Sebenarnya gugatan ini sudah dikabulkan PN Slawi, Tapi pemkab melakukan kasasi. Namun, putusan Mahkamah Agung justru menguatkan keputusan PN Slawi," kata Adhi Prasetyo, komanditer CV Raffi Persada, Senin, 26 Juli 2021.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Dr Nurul Emliyah SH MH, memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Baca Juga: Polri Memutasikan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng

Selain itu, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Kemudian menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa pekerjaan yang tidak dibayar kepada Penggugat sebesar Rp275,72 juta melalui APBD Kabupaten Tegal.

Dalam putusan itu juga memerintahkan Turut Tergugat I,II, III, IV, dan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara tersebut.

”Turut Tergugat I itu Bupati Tegal, Turut Tergugat II Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Turut Tergugat III Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal, Turut Tergugat IV Ir Suharmanto, dan mantan Plt Kepala DPU Kabupaten Tegal. Kemudian Turut Tergugat V lasam, Richwanadji, Tanuri, Tarmudi, dan Nopendi. Mereka adalah mantan mantan Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP),” jelas Adhi.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Akibat Tekanan Ekonomi, Nur Fanani Desak Pemkab Tegal Gunakan Anggaran untuk Maksimalkan JPS

Dengan keputusan tersebut, dia meminta Pemkab Tegal segera menjalankan keputusan MA.

”Sudah seharusnya Pemkab merealisasikan keputusan MA, seperti merealisasikan keputusan gugatan yang terkabulkan sebelumnya. Meski terealisasi pembayarannya pada 2020 lalu,” harapnya.

Dia juga berharap kepada penyedia jasa lainnya untuk tidak takut melakukan langkah yang sama jika terjadi permasalahan seperti yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Ragukan Angka Kematian Pasien Covid-19 yang Dirilis Pemkab Tegal, Khuzaeni: Cek Data Ril Hingga ke Desa

”Jika kita benar teman-teman penyedia jasa tidak usah takut dan khawatir ketika terjadi permasalahan yang sama. Sebab, negara kita negara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, menyikapi gugatan proyek jalan pada 2015 itu, Bupati Tegal Umi Azizah saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah akan menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Pemda akan menindaklanjuti keputusan MA," katanya melalui sambungan telepon.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler