Sidang Perdana Ketua GNPK RI Diwarnai Perdebatan, Basri: Saya Merasa Didzolimi

- 27 Mei 2021, 19:06 WIB
Sidang Perdana Ketua GNPK RI, M. Basri Budi Utomo digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada Kamis, 27 Mei 2021.*
Sidang Perdana Ketua GNPK RI, M. Basri Budi Utomo digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada Kamis, 27 Mei 2021.* /

KABAR TEGAL- Sidang perdana Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia), M. Basri Budi Utomo digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada Kamis, 27 Mei 2021. 

Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB sampai 13.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Basri tersangkut satu perkara atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar S.I.P. 

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal, Ketua GNPK RI Ditahan Kejari Kota Tegal

Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Basri dalam akun media sosial Facebook miliknya. 

Sekitar pada tahun 2017, Basri dibuatkan akun Facebook atas nama Basri GNPK RI oleh salah anggota GNPK RI yang bernama Indra Gunawan dengan menggunakan nomer hp pribadi terdakwa. 

Basri mengirimkan postingan pada Sabtu, 27 Februari 2021 sekitar pukul 16.22 WIB di Jalan Pala 22, Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan menggunakan sarana satu unit handphone OPPO tipe A9. 

Baca Juga: Basri Penuhi Panggilan Kedua Polres Tegal Kota, Kedatangannya Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp2.576.000.000. 

Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x