Eksepsi Keberatan Ditolak, Sidang Wasmad Terus Berlanjut

- 26 November 2020, 17:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tegal, Kamis (26/11).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tegal, Kamis (26/11). /

KABAR TEGAL - Seluruh argumen terdakwa Wasmad Edy Susilo yang terangkum di dalam eksepsi pembelaannya tidak dapat diterima alias ditolak oleh majelis hakim.

Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan perkara konser dangdut ditengah pandemi dengan agenda Putusan Sela, di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (26 November 2020).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Toetik Ernawati dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony menyampaikan bahwa Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa pada Sidang, Selasa (17 November 2020) lalu tidak dapat diterima.

Baca Juga: Benarkah Orang Tanpa Gejala Justru Paling Banyak Sebarkan Virus Covid-19?

“Menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dan menetapkan biaya perkara ditetapkan bersama putusan hakim,” kata Toetik.

Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Wasmad menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Usai sidang, Humas Pengadilan Negeri Tegal Fatarony, mengatakan, alasan tidak diterimanya eksepsi Wasmad karena terkait kewenangan penyidikan perkara oleh PPNS merupakan ranah pra peradilan dan yang terkait bahwa Kota Tegal sedang tidak dalam status PSBB, itu masuk dalam pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menteri KKP Edhi Prabowo Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari

Sementara, Terdakwa Wasmad Edi Susilo kepada sejumlah wartawan mengatakan, siap untuk menghadirkan saksi-saksi guna lancarnya persidangan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x