Jalani Sidang Perdana, Wasmad Didakwa Pasal Berlapis

- 17 November 2020, 15:36 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo SH, tersangka kasus gelar konser dangdut di tengah pandemi Covid 19  jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (17/11) pukul 10:00 WIB.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo SH, tersangka kasus gelar konser dangdut di tengah pandemi Covid 19 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (17/11) pukul 10:00 WIB. /

KABAR TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo SH, tersangka kasus gelar konser dangdut di tengah pandemi Covid 19 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (17 November 2020) pukul 10:00 WIB. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), WES didakwa dengan Pasal berlapis.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Widya Hari Sutanto, SH, MH, dan Yoanes, SH, WES didakwa dengan Pasal berlapis yaitu telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peristiwa konser dangdut saat gelar hajatan menikahkan dan mengkhitankan anaknya itu sendiri terjadi 13 September 2020.

Baca Juga: Kapolda Jateng Buka Pendidikan 457 Calon Bintara Polri

Diketahui, sidang perdana dengan nomor perkara 123/Pid.Sus/2020/PN Tegal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hj. Toeti Ermawati, S.H, M.H dan dua hakim anggotanya, Paluko Hutagalung, S.H, M.H dan Fatarony, S.H, M.H, digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu dapat dilihat dari adanya pembatasan pengunjung di dalam ruangan sidang hanya 30 orang dan harus memakai masker atau pelindung wajah. Sementara di luar ruangan sidang disediakan layar monitor bagi pengunjung yang tidak masuk ke dalam ruangan sidang.

Baca Juga: Banjir di Ruas Buntu-Sumpiuh Akibatkan Jalur Selatan Jateng Macet

Setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan eksepsi oleh majelis Hakim, terdakwa WES kemudian langsung membacakan eksepsi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Dalam eksepsinya, terdakwa WES yang tidak didampingi oleh penasehat hukum mengatakan, bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan awal pihak Kepolisian yang melakukan penyidikan.

Baca Juga: Jaga Keselamatan Rakyat Dari Bahaya Covid-19, Polri Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x