Bupati dan Sekda Kudus Kembali Mangkir Dalam Sidang Kasus Suap PDAM

- 16 November 2020, 19:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kabupaten Kudus, Toni Yulantoro, masih menjalaninsidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Terdakwa kasus dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kabupaten Kudus, Toni Yulantoro, masih menjalaninsidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya) /

KABAR TEGAL - Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 16 November 2020.

"Ini disampaikan surat dari Plt Bupati dan Sekda. Isinya sama, tidak bisa hadir sebagai saksi," kata Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Semarang.

Sebelumnya, keduanya juga tidak menghadiri panggilan sebagai sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Tergoda Kecantikan, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Hartopo tidak hadir di persidangan karena masih mengikuti pendidikan Lemhanas, sementara Sekda mengikuti uji kompetensi sebagai calon Sekda Jateng.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua pejabat Pemkab Kudus tersebut.

Menurut dia, pembuktian oleh penuntut umum atas perkara ini dinilai cukup.

Baca Juga: Terpengaruh Obat Terlarang, Remaja Ini Tega Aniaya Orang Tua Kandungnya

Atas ketidakhadiran tersebut, hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x