Kasus Bunuh Diri Akibat Tekanan Ekonomi, Nur Fanani Desak Pemkab Tegal Gunakan Anggaran untuk Maksimalkan JPS

- 26 Juli 2021, 07:34 WIB
Ketua PC GP Ansor, Nurfanani mendorong Pemkab Tegal membuat kebijakan jaring pengaman sosial yang lebih dirasakan masyarakat
Ketua PC GP Ansor, Nurfanani mendorong Pemkab Tegal membuat kebijakan jaring pengaman sosial yang lebih dirasakan masyarakat /Kabar Tegal//Instagram FananiNur

KABAR TEGAL - Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tegal, Nur Fanani mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal yang dinilai belum maksimal dalam menyelesaikan permasalahan dampak pandemi yang dialami masyarakat terutama di sektor ekonomi. 

Fanani menyebut, mulai dari dari pemberlakukan level 1 hingga level 4, kebijakan yang dibuat terutama menyangkut Jaring Pengaman Sosial (JPS) dirasa sangat minim padahal anggaran penanganan Covid-19 tak main-main jumlahnya.

Total lebih dari Rp 80 Milyar anggaran dialokasikan untuk mengatasi pandemi ini, namun sangat miris ketika dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bulan Juni lalu anggaran tersebut baru terserap kurang dari Rp 1 Milyar. 

"Anggaran sebanyak itu mau digunakan untuk apa ? disaat masyarakat kebingungan mencukupi kebutuhan hidupnya, anggaran yang sudah ada malah tidak digunakan," papar Fanani. 

Baca Juga: Dorong Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat, Nur Fanani: Ibu Bupati Jangan Takut, Kami Back Up

Fanani mengungkapkan keprihatinannya atas tragedi bunuh diri yang dialami salah satu warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Minggu (25 Juli 2021) kemarin. Korban yang berprofesi sebagai sopir angkutan ini nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri dirumahnya diduga akibat tekanan ekonomi setelah 10 bulan menganggur. 

"Innalilahi... Kejadian ini harusnya menggugah hati nurani kita. Bagaimana pandemi ini benar-benar merontokkan sendi-sendi perekenomian masyarakat bawah. Apakah ada kompensasi yang diberikan kepada sopir angkutan umum ? Miris, tuntutan kebutuhan dasar tak dibarengi dengan kebijakan yang dapat mengcover hal tersebut," pungkas Fanani. 

Masyarakat menurut Fanani telah taat dan patuh menunaikan kewajiban dalam setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah, namun pemenuhan hak seperti yang tercantum dalam Undang-Undang dirasa belum maksimal. 

Baca Juga: PC Ansor Kabupaten Tegal Berikan Bantuan Biaya Hidup untuk Pedagang Terdampak PPKM Darurat

"Kalau kita tarik ke atas, istilah PSBB, PPKM pada dasarnya  adalah pembatasan aktivitas, mengacu pada UU Karantina Kesehatan seharusnya pembatasan itu dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x