Jalani Sidang Kedua, Wasmad: Dakwaan JPU Tidak Sesuai dan Salah Kaprah

- 24 November 2020, 15:51 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal. /

KABAR TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) menjalani sidang lanjutan konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tegal, Selasa 24 November 2020.

Sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa WES.

JPU Yoanes Kardinto, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa dan meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Bahar Smith Tolak Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan Sopir Ojol

Salah satu tanggapan JPU yaitu mengenai peran atau kewenangan dari penyidik kepolisian.

"Terdakwa menyatakan bahwa penyidik kepolisian tidak berhak dalam hal melakukan penyidikan, tetapi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan jelas mereka berwenang. Jadi selain PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), malah lebih utama ‎adalah penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan," tegasnya.

Yoanes juga menyatakan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga: Karena Tidak Disiplin, Dua Pemain Timnas U-19 Di Pulangkan

"Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah pokok perkara yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x