Kemudian, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat, 26 Januari 2024.
“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” tuturnya.
Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pelutan, Satu Tersangka Diamankan dan 2 DPO
Dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.
“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” ucapnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***