KABAR TEGAL - Polres Pemalang menggelar ungkap kasus pencurian dengan dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up milik korban K (59) warga Kelurahan Pelutan, yang hilang saat diparkirkan di pinggir jalan KH. Samanhudi, Pemalang.
"Korban memarkirkan mobil pick up miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024.
Wakapolres Pemalang menjelaskan, pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 dini hari, saat korban hendak sholat subuh di Mushola dekat rumahnya. Namun, korban mendapati mobil pick up miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.
Baca Juga: Polisi RW Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Manahan Surakarta
"Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian," terangnya.
Usai menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.
"Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan, Kamis, 18 Januari 2024," katanya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pick up hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO, sebut saja Mr X dan Mr Z.
"Kamis 11 Januari 2024 pagi, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan," jelasnya.