Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pelutan, Satu Tersangka Diamankan dan 2 DPO

- 22 Januari 2024, 16:37 WIB
Jajaran Polres Pemalang mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil pick up milik warga Kelurahan Pelutan, Pemalang.
Jajaran Polres Pemalang mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil pick up milik warga Kelurahan Pelutan, Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Baca Juga: Beraksi di Dua TKP Dalam Semalam, Pelaku Curat Mobil Ditangkap Polres Pemalang

Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.

“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” ucapnya.

Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon, untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.

“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres Pemalang mengatakan, besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA, menyesuaikan besaran harga yang terjual.

Baca Juga: Polres Pemalang Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Tol ke Rumah Sakit Terdekat

“Selanjutnya tersangka SA tergiur, dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X,” ujarnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x