Beraksi di Dua TKP Dalam Semalam, Pelaku Curat Mobil Ditangkap Polres Pemalang

- 26 September 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi pelaku curat mobil.
Ilustrasi pelaku curat mobil. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang berhasil menangkap BS (46), tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang pada awal bulan Agustus 2022 yang lalu.

"Dalam satu malam, Sabtu, 6 Agustus 2022, tersangka melakukan aksi curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan, Senin, 26 September 2022.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Ledakan Di Asrama Brimob Sukoharjo Kemarin Dipastikan Tidak Ada Unsur Teror, Kapolda Jateng : Hanya Mercon

"Tersangka diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di Pom bensin Ciledug, Cirebon," kata Kapolres.

"Tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang," imbuh Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan di Tol Pejagan Pemalang, Polres Pemalang Imbau Warga Tak Bakar Lahan Dekat Jalur Tol

"Dalam menentukan sasaran curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x