Langgar PPKM Darurat, 29 Pelanggar Prokes di Brebes Jalani Sidang Tipiring dan Didenda

- 14 Juli 2021, 05:15 WIB
Pelanggar prokes di Brebes saat mengikuti sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Pelanggar prokes di Brebes saat mengikuti sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM Darurat. /Dok.Humas Polres Brebes/

KABAR TEGAL - Dengan adanya denda bagi para pelanggar PPKM Darurat. Ternyata, kini telah membuat kaget sejumlah masyarakat atau pihak perusahaan.

Apalagi, setelah ada berita rumah makan dan pedagang yang melanggar PPKM Darurat itu. Dengan terpaksa, harus ikut sidang tindak pidana ringan dan harus membayar denda.

Seperti yang terlihat di Jl. P. Diponegoro (Komplek ruko Pemali) sejumlah petugas gabungan telah melaksanakan sidang penegakan hukum bagi warga yang melanggar penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Brebes dalam perkara Melanggar Perda Kabupaten Brebes Nomor 02/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 11 Warga di Brebes Langsung Jalani Sidang dan Didenda

Dipimpin Hakim Rini Kartika, S.H dan Panitera Pengganti Sutriyono, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Anton Waryono, S.H.,M.H.sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat dikenai sanksi administrasi denda.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui KBO Satbinmas Iptu M. Affandi yang ikut dalam tim gabungan Ops Yustisi menjelaskan kegiatan siding tipiring digelar di tempat merupakan hasil pelaksanaan Ops Yustisi pelanggaran Protokol Kesehatan yang di gelar Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes yang berlansung setiap hari.

“Tadi ada 29 orang pelanggar PPKM Darurat yang menjalani siding Tipiring dengan rincian 6 orang pelanggar yang membuka warung makan / pertokoan sampai dengan pukul 20.00 Wib dan 23 orang pelanggar yang tidak memakai masker, warga yang melanggar tidak menggunakan masker di berikan sanksi denda sebesar Rp50.000 dan yang melanggar Prokes membuka pertokoan atau warung melebihi pukul 20.00 WIB diberikan sanksi denda sebesar Rp300.000,” jelas Ipda Affandi.

Baca Juga: Inspeksi saat PPKM Darurat, Bupati Tegal Temukan Pelanggaran di Gerai Swalayan Adiwerna

Affandi menambahkan pihaknya bersama dalam hal ini Polri bersama TNI dan Pemerintah Kab. Brebes terus berupaya dalam penanganan Covid-19 di wilayah Brebes.

Diimbau kepada masyarakat untuk mendukung segala upaya dalam percepatan penanganan Covid-19 seperti dengan adanya PPKM Darurat, Vaksinasi dan tetap patuhi Protokol Kesehatan dengan 5 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas demi kepentingan Masyarakat.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x