Petugas PPKM Darurat di Brebes Masih Berikan Sanksi Push Up

- 13 Juli 2021, 15:17 WIB
Satgas PPKM Darurat di Brebes memberi sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat operasi yustisi Selasa, 13 Juli 2021.
Satgas PPKM Darurat di Brebes memberi sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat operasi yustisi Selasa, 13 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Satgas PPKM Darurat di 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Selasa, 13 Juli 2021.

Dijelaskan Danramil 11 Paguyangan atau Pjs. Pasi Ops Kodim 0713 Brebes, Kapten Arhanud Suryadi, SH, sanksi yang diberikan adalah upaya edukasi agar warga kedepannya malu jika tak memakai masker saat keluar rumah.

“Razia masker di tempat publik kali ini sasarannya masih sama, yaitu para pengguna jalan dan warga yang berkerumun tidak memakai masker,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sebut 27 Exit Tol Akan Ditutup, 224 Titik Masuk Jateng Akan Diperketat Penyekatannya

Edukasi itu masih akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan PPKM Darurat di Brebes.

Menurutnya, kesadaran memang terkadang timbul karena paksaan dan hukuman. Jadi, upaya penanggulangan penyebaran covid-19 akan berhasil jika masyarakat patuh terhadap prokes, petugas PPKM Darurat hanya sebagai pendorongnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan sanksi dan diberi edukasi, pelanggar prokes itu diberikan masker.

Baca Juga: Petugas Gabungan Kembali Razia Odong-odong di Kersana Brebes

Petugas juga menghimbau agar masyarakat lebih menahan diri tidak keluar rumah jika tidak untuk kebutuhan mendesak, sehingga wabah pandemi segera berakhir kemudian perekonomian, kehidupan sosial, dan pendidikan dapat berangsur-angsur pulih kembali.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x