Jalan Pantura Brebes Mulai Dipadati Pemudik Menjelang Larangan Mudik Lebaran

- 30 April 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi Macet Mudik Lebaran Indonesia.
Ilustrasi Macet Mudik Lebaran Indonesia. /Pixabay.com

KABAR TEGAL- Menjelang penerapan larangan mudik Lebaran 2021, pengendara sepeda motor dan mobil mulai memadati jalur Pantura di perbatasan Brebes, Jawa tengah.

Setiap kendaraan akan diperiksa di pos yang sudah disediakan untuk memastikan bahwa pemudik bebas dari virus Covid-19.

Jika ada pemudik yang mengalami gejala ataupun positif Covid-19 akan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Larangan Mudik Lebaran

Terdapat tiga titik pos pemeriksaan yaitu di Desa Kecipir Losari untuk penyekatan di Pantura, pintu keluar Tol Pejagan untuk jalur tol, dan Desa Bojongsari untuk jalur alternatif.

Hal tersebut dijelaskan Kasatlantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Chalifa dalam wawancara bersama wartawan pada Rabu, 28 April 2021.

"Kita sudah mengadakan pos keamanan maupun pemeriksaan di perbatasan kami," ucalnya dikutip KabarTegal.com dari Instagram @seputer_brebes pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Tak Ingin Indonesia Alami Lonjakan Kasus Covid-19 Seperti di India, Ganjar Pranowo: Tiada Mudik Bagimu

"Apabila hasilnya reaktif, masyarakat pemudik tersebut akan kita putar balikkan dan akan dirujuk ke RS terdekat," imbuhnya.

Sementara itu di wilayah Semarang, Dinas Perhubungan kota tersebut menambah satu titik penyekatan seiring bertambahnya pengendara yang melintasi wilayah tersebut.

Sehingga total titik penyekatan di ibu kota Jawa Tengah itu ada sembilan. 

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Pemprov Jateng Matangkan Aglomerasi Wilayah

Di wilayah tersebut sebelumnya terdapat delapan penyekatan, terdiri dari empat titik di Jalan Alteri, dua di gerbang tol dan 2 jalur alternatif.

Kemudian bertambah satu di jalan tikus di wilayah Semarang Barat.

Pemerintah akan memberlakukan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi umum dan pribadi dibatasi.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian pada beberapa kendaraan yang dapat berjalan selama pelarangan tersebut.

Setidaknya ada sembilan jenis kendaraan untuk transportasi darat yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik.

Selain itu, setidaknya ada 3 jenis angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan, yang boleh tetap melenggang.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Polri akan Gelar Operasi Ketupat di 92.598 Tempat dan Tiga Provinsi Tujuan

Semua kendaraan itu digunakan untuk keperluan mendesak dan tidak diperuntukkan untuk mudik.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah