Ungkap Kasus Penemuan Mayat Laki-laki di TPU Randudongkal, Polres Pemalang Amankan 11 Pelaku

27 Februari 2024, 20:52 WIB
Polres Pemalang ungkap kasus penemuan mayat lak-laki tanpa identitas yang ditemukan di TPU Talang Desa Randudongkal, Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Kasus penemuan seorang laki-laki tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Desa Randudongkal Pemalang terungkap, Polres Pemalang telah mengamankan 11 orang pelaku dalam penanganan kasus tersebut.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di TPU Talang Desa Randudongkal.

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut, setelah berhasil mengidentifikasi korban, dengan inisial MHM (20) warga Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Personel Polres Pemalang Evakuasi Pohon Tumbang saat Kawal Surat Suara dari PPS ke PPK

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban, dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” kata Kapolres Pemalang, Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya, Rabu, 24 Januari 2024.

“Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal,” jelasnya.

Sesampainya di TKP, kata dia, sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pelutan, Satu Tersangka Diamankan dan 2 DPO

“Selanjutnya, 11 orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” katanya.

Kemudian, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat, 26 Januari 2024.

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pelutan, Satu Tersangka Diamankan dan 2 DPO

Dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.

“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” ucapnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler