Anggota Polres Tegal Dibacok saat Patroli Malam Hari di Kalisapu

1 Februari 2024, 15:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan (kiri) saat memberikan keterangan soal Anggota Polres Tegal yang mengalami pembacokan saat sedang patroli malam. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Seorang anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal berinisial B menjadi korban pembacokan saat sedang melaksanakan patroli malam hari untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto membenarkan peristiwa pembacokan terhadap anggota Polres Tegal tersebut.

"Korban merupakan anggota Polres Tegal yang berdinas di Unit PPA Satreskrim Polres Tegal. Ia mengalami penganiayaan saat sedang patroli malam hari," kata AKP Suyanto kepada wartawan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: Polres Tegal Ringkus 5 Pelaku Pencurian di Minimarket Margasari dan Bojong

AKP Suyanto menjelaskan, saat itu yang korban sedang melaksanakan patroli malam hari, karena di wilayah hukum Polres Tegal ini sering terjadi tawuran. Ketika melawati Kalisapu, korban mendapati adanya sepeda motor yang berboncengan tiga dan membawa senjata tajam (sajam).

"TKP di jalan Desa Kalisapu, saat itu korban mendapati adanya pengguna sepeda motor yang berboncengan tiga dan membawa sajam jenis golok, sontak yang bersangkutan mencoba untuk memberhentikannya dengan mengucapkan 'Saya Polisi, tolong berhenti'," jelasnya.

Namun bukannya berhenti, kata AKP Suyanto, pelaku malah mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk kemudian disabetkan ke kepala korban yang beruntungnya menggunakan helm.

"Akhirnya saat itu terjadi kejar-kejaran, namun karena anggota kita itu sendirian dan pelaku itu bertiga dan juga membawa sajam, alhasil pelaku tersebut berhasil kabur. Namun, pada saat kejadian anggota kita itu sempat memvideokan kendaraan dari pelaku," katanya.

Baca Juga: Polres Tegal Intensif Patroli Objek Vital dan Tempat Wisata, Pastikan Keamanan Masyarakat Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan video tersebut, lanjut AKP Suyanto, Satreskrim Polres Tegal melacak plat nomor kendaraan di video tersebut berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tegal.

"Setelah kehilangan jejak pelaku, akhirnya korban kembali ke Mapolres Tegal. Setelah itu, berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tegal untuk melacak plat nomor kendaraan tersebut. Setelah kita mendapatkan data, kita langsung mendatangi kerumah pemilik kendaraan," terangnya.

Selanjutnya pada Selasa, 30 Januari 2024, polisi mendatangi rumah pemilik kendaraan. Kendaraan sempat disimpan di tempat tersembunyi. 

"Ketika kami melakukan penelusuran kendaraan tersebut, ternyata salah satu pengendara adalah anak pemilik kendaraan yang pada saat kejadian berboncengan tiga, duduk di depan," katanya.

Baca Juga: Polres Tegal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka

Setelah melakukan penyidikan singkat, Tim Satreskrim Polres Tegal berhasil mendapatkan identitas pelaku pembacokan. Pelaku adalah PR (20) yang merupakan warga Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

"Pelaku berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti sajam yang digunakan pelaku. Senjata tajam mirip golok itu sempat dititipkan ke teman pelaku yang tinggal di Brebes. Dari keterangan pelaku, dia membawa senjata tajam sebagai pengaman, mengingat di Kabupaten Tegal sering terjadi tawuran.," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler