Kajari Brebes Beri Nasehat untuk Para Kades : Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

2 November 2022, 19:05 WIB
Pembinaan Kepala Desa oleh Forkopimda Kabupaten Brebes /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan.

Maka hasilnya tidak maksimal dan bahkan bisa melenceng dari tujuan awal.

Musyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tersebut, jangan ambil keputusan sendiri alias arogan. 

Baca Juga: Upah ABK Tak Dibayar, PT MJM Abdi Baruna Dilaporkan ke Disnakerin Kota Tegal

Nasehat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati SH MH saat Pembinaan Kepala Desa di Aula Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu 2 November 2022.

"Termasuk dalam penyimpanan kas desa, jangan sampai memakai rekening pribadi," kata Mernawati. 

Tiap desa harus memiliki Rekening Kas Desa sebagai induk penyimpanan dan transaksi keuangan desa.

Setiap pengeluaran harus tercatat jelas dan disertai data dukung dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mernawati wanti-wanti agar seluruh Kades dapat mematuhi regulasi yang ada agar selamat sampai tujuan.

Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri ke-71, Kapolres Gelar Diskusi Dengan Awak Media

Mernawati mengajak agar seluruh Kades perbanyak membaca terutama yang terkait dengan aturan tugas jabatan.

Sehingga akan lebih paham dan mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga tidak dibodohi dan salah langkah.

“Hari ini saya sudah memberikan pengarahan, jangan ngeyel kalo tidak ingin bertemu saya dalam situasi yang berbeda. Silahkan konsultasi dengan kita jika ada yang perlu dikonsultasikan. Ingat, Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” tandas Mernawati

Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri ke-71, Kapolres Gelar Diskusi Dengan Awak Media

Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH mengatakan Kades memegang peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tidak hanya memimpin, kepala desa juga harus mampu melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, kepala desa juga memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan angaran pendapatan dan belanja desa dan sebagainya.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tegal Imbau Masyarakat Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Dibutuhkan komitmen bahwa arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini, harus berprinsip pada pola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja," lanjut Narjo. 

Agar sasaran pembangunan lebih terarah, apa lagi adanya Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pambagunan desa.

Narjo berharap melalui kegiatan semacam ini, kepala desa benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap hal apa pun yang ada di desa dan lingkungan masyarakat. 

Baca Juga: Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Polres Pemalang Luncurkan Hotline WhatsApp 24 Jam

“Semoga dengan semakin seringnya kegiatan pembinaan akan berdampak positif dan membawa perubahan pada pola kinerja kepala desa, sehingga setiap permasalahan maupun potensi permasalahan dapat dipecahkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Kabupaten Brebes Muhammad Sodiq SSTP MSi mengatakan, pembinaan diikuti perkawakilan kades dan camat se wilayah Pantura dan Tengah.

Di kandung maksud agar kades pelaporan LKPJ tepat waktu dan penyusunan program di tahun berikutnya lebih terarah dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler