Dinkes Kabupaten Tegal Imbau Masyarakat Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 2 November 2022, 16:18 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, Ruszaeni, mengimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal akut progresif atipikal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, Ruszaeni, mengimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal akut progresif atipikal. /Dok. Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal akut progresif atipikal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, Ruszaeni, menanggapi sejumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga banyak terjadi pasca mengonsumsi obat sirop.

“Kasus gagal ginjal akut ini terjadi pada anak berusia enam bulan hingga 18 tahun,” kata Ruszaeni, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramai Obat Batuk Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polda Jateng Melakukan Pendataan pada IF dan PBF

Adapun gejala yang muncul seperti diare, muntah, demam selama tiga hingga lima hari, bengkak di seluruh tubuh, batuk dan pilek hingga jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Jika menjumpai gejala tersebut, lanjut Ruszaeni, sebaiknya orangtua langsung membawa anak ke puskesmas atau rumah sakit apabila anak masih susah buang air kecil dan kondisinya semakin tidak membaik.

Meski demikian, Ruszaeni meminta para orangtua tidak perlu resah, sebab selain upaya pelarangan peredaran dan penarikan obat sirop yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sampai saat ini pihaknya belum menjumpai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Cegah Peredaran Obat Sirup, Polres Pemalang Cek Apotek dan Klinik

“Alhamdulillah saat ini tidak ada kasus balita atau anak terkena gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirop,” tegasnya.

Kebijakan pelarangan peredaran dan penarikan sejumlah obat sirop ini dilakukan karena adanya indikasi cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman yang diduga kuat sebagai penyebab gangguan ginjal akut.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x