Perkosa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara

- 28 Januari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Pengadilan di Malaysia telah menjatuhkan hukuman kepada seorang pria yaitu 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena memperkosa anak tirinya.

Pria pengangguran ini mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu, 27 Januari 2021 waktu setempat.

Baca Juga: Grab Indonesia Bersama Kemenprarekaf Perkuat Kerja Sama Pemulihan Pariwisata dan UMKM

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, sebagaimana dilansir KabarTegal.com dari Kantor Berita Malaysia Bernama.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

Baca Juga: Ayo Perangi Hoaks! Inilah 4 Berita Bohong Terkait Covid-19 yang Beredar di Masyarakat

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x